Aspek Hukum Pemerintah
Hukum Privasi
Hukum Privasi merupakan hak
pemegang hak cipta yang membatasi penggandaan tidak sah atau suatu ciptaan yang
hak tersebut terbatas dan secara privasi hanya pada suatu lingkup tertentu
serta biasanya menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum Privasi merupakan suatu
kebebasan atau keleluasaan pribadi bagi setiap individu (dikutip dari Kamus
Besar Bahasa Indonesia). Privasi dari seseorang tidak dapat di sebar luaskan
oleh siapapun atau dari pihak manapun tanpa seijin pemilik. Misalnya hak untuk
dapat melakukan komunikasi dengan orang lain tanpa harus diketahui oleh umum
itu merupakan hak privasi dari setiap individu. Dalam UU No. 36 Tahun 1999
tentang Telekomunikasi (“UU 36/1999”).UU 36/1999 memang tidak menggunakan
terminologi hak privasi melainkan “hak pribadi”. Ketentuannya berbunyi sebagai
berikut “...pada dasarnya informasi yang dimiliki seseorang adalah hak pribadi
yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang” (lihat penjelasan
Pasal 40 UU 36/1999).
Di banyak negara maju dimana
komputer dan internet sudah diaskes oleh mayoritas warganya, privasi menjadi
masalah tersendiri. Makin seseorang menggantungkan pekerjaannya kepada
komputer, makin tinggi pula privasi yang dibutuhkannya. Ada beberapa persoalan
yang bisa muncul dari hal privasi ini.
Namun untuk beberapa
keadaan misalnya untuk keperluan proses
peradilan pidana,hal penyadapan bisa digunakan karena sudah di atur di dalam UU
yaitu pada pasal Pasal 42 ayat (2) huruf b UU 36/1999 yang menyatakan, “untuk
keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat
merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa
telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas permintaan
penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang
berlaku.”
Hukum Privasi pada web
merupakan sebuah kebebasan seseorang untuk mengutarakan pendapat,
berkomunikasi, dan lain-lain. Namun pada dasarnya kita tidak diperbolehkan
memojokkan suatu pihak melalui Dunia Maya karena dapat dituntut oleh pasal UU
ITE dan juga pasal tentang Pencemaran Nama Baik.
Di Indonesia, Pasal 26
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(“Undang-Undang ITE”) merupakan dasar hukum utama mengenai perlindungan
informasi yang menyangkut data pribadi seseorang yang digunakan melalui media
elektronik. Pada intinya, pasal ini mempersyaratkan adanya persetujuan pemilik
data pribadi yang bersangkutan atas penggunaan data pribadi tersebut melalui
media elektronik, dan memberikan hak untuk mengajukan gugatan bagi orang yang
dilanggar haknya, dimana pelanggaran tersebut menimbulkan kerugian.
- Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
- Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
Secara umum, Pasal 26
Undang-Undang ITE memberikan pintu masuk kepada pemahaman terhadap perlindungan
terhadap keberadaan suatu data atau informasi elektronik baik yang bersifat
umum maupun pribadi. Ruang lingkup perlindungan data pribadi dalam sebuah
sistem elektronik dalam Undang-Undang ITE meliputi:
- Perlindungan dari Penggunaan Tanpa Izin;
- Perlindungan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik; dan
- Perlindungan dari Akses dan Interferensi Ilegal.
Mengenai Data Pribadi apa saja
yang dilindungi di Indonesia, Peraturan Pelaksana Undang-Undang ITE, yaitu
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan
Transaksi Elektronik, mendefinisikan Data Pribadi sebagai data perorangan
tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenarannya serta dilindungi
kerahasiaannya.
Hukum
Hak Cipta pada WEB
Hak cipta merupakan hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sebuah website terdapat
elemen-elemen yang mengandung hak kekayaan intelektual (HKI).Undang-undang
nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta melindungi secara otomatis tanpa harus
mendaftar ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) baik
desain website maupun isi (konten) website, dari publikasi dan perbanyakan
(copying) oleh pihak lain tanpa izin pemilik hak cipta-nya yang sah.
Perlindungan hak cipta diperoleh pencipta sepanjang desain dan konten website
tersebut merupakan hasil karya sendiri yang original. Adapun untuk logo, nama
produk/jasa (brand), icon dan slogan,perlindungannya diatur oleh undang-undang
merek apabila elemen-elemen tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 ayat 1 Undang-undang merek No.
15 tahun 2001).
Sebuah website dapat terdiri
dari elemen-elemen berikut:
- Desain website.
- Konten (isi) website, dapat berupa teks/tulisan, foto-foto, gambar-gambar, bahkan music, video, database dan software.
- Logo, nama usaha, merek produk/jasa, simbol dan slogan;Nama domain.
- Fitur-fitur dengan teknologi web misalnya search engines, sistem online shopping, sistem navigasi, dll.
Walaupun pendaftaran sebuah
website tidak disyaratkan untuk mendapatkan perlindungan hak cipta, namun di
negara-negara yang memiliki kantor HKI yang menyelenggarakan pendaftaran hak
cipta seperti di Indonesia, pendaftaran akan lebih menguntungkan pemegang hak
cipta terutama dalam hal pembelaan hak
apabila terjadi sengketa atau pembajakan.
Setiap pendaftaran hak cipta
akan dimuat di Daftar Umum Ciptaan di Ditjen HKI (Pasal 37 ayat 1 UUHC) dan
Sertifikat Pendaftaran Hak Cipta dianggap sebagai alat bukti utama (prima facie
evidence) kepemilikan atas suatu ciptaan. Sepanjang tidak ada pihak lain yang
dapat membuktikan sebaliknya di muka pengadilan, maka fakta-fakta yang
tercantum pada sertifikat pendaftaran hak ciptalah yang dianggap benar. (Pasal
5 ayat 1 UUHC*).
Hak Cipta atas website
didaftarkan sebagai susunan perwajahan dengan menampilkan tampilan
layout/desain website. Masa perlindungan hak cipta website berlaku selama 50
(lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan (Pasal 30 ayat 2 UUHC), atau
jika hak cipta dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, berlaku selama 50
(lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan (Pasal 30 ayat 3 UUHC).
Sumber:
http://strategihukum.net/perlindungan-privasi-pengguna-teknologi-aplikasi
http://noviarelongs.blogspot.com/2015/04/hukum-privasi-dan-hak-cipta-pada-web.html
http://rifaldysetiawan.blogspot.com/2015/04/hukum-privasi-dan-hak-cipta-pada-web.html
Gambar:
https://bitnesia.com/wp-content/uploads/2015/11/privacy-720x340.jpg
0 Comments